Saturday, July 27, 2024
HomeNationalSoal Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Presiden Tak Menghormati MK - JawaPos.com

Soal Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Presiden Tak Menghormati MK – JawaPos.com


JawaPos.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah. Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Padahal, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Sehingga perlu adanya perbaikan, dengan waktu yang diberikan selama dua tahun.

“Presiden telah melakukan perusakan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court,” kata Denny dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Denny menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, justru malah tidak dihormati. Ketika MK menyatakan Omnibus Law tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang seharusnya
patuhi dan laksanakan putusan MK.

“Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu,” tegas Denny.

Putusan MK, lanjut Denny, menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Paling tidak, karena belum adanya standar baku pembuatan Omnibus Law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatan UU Ciptaker.

“Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut,” cetus Denny.

Menurut Denny, seharusnya pemerintah tidak mengambil jalan pintas penerbitan dengan menerbitkan Perppu. Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan dengan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK.

“Karena Perpu meski nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,” papar Denny.

Hadirnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menggugurkan dan melecehkan putusan MK. Menurut Denny, Presiden Jokowi sudah memberikan contoh buruk.

“Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang konstitusi organ yang diberi mandat strategi untuk menjaga negara hukum demokrasi kita tersebut?” pungkas Denny.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments