Jakarta (ANTARA) – Alfiansyah Komeng, atau yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai Komeng, kini telah resmi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk periode 2024-2029.
Komedian senior yang selama ini terkenal melalui karya dan lawakannya di layar kaca ini secara resmi dilantik di Gedung DPR RI, Jakarta, pada1 Oktober 2024 lalu.
Karena menyandang status sebagai pejabat negara, Komeng mempunyai kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan persyaratan penting bagi setiap penyelenggara negara.
Dilaporkan dari pengumuman LHKPN tahun 2024, kekayaan Komeng tercatat mencapai Rp 15,7 miliar yang didominasi oleh nilai aset properti.
Komeng memiliki harta tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota bogor senilai Rp. 14.250.000.000. Berikut rincian harta kekayaan Komeng yang dilaporkan ke LHKPN:
I.TANAH DAN BANGUNAN
Total: Rp 14.250.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 81 m² / 35 m² di Bogor – Rp 900.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 81 m² / 48 m² di Bogor – Rp 900.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 90 m² / 41 m² di Bogor – Rp 950.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 312 m² / 225 m² di Bogor – Rp 4.500.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 397 m² / 215 m² di Bogor – Rp 5.000.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 433 m² / 350 m² di Malang – Rp 2.000.000.000
II. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Total: Rp 1.357.000.000
- Mobil Jeep Compass Bujur 1.4 (2019) – Rp 385.000.000
- Mobil Daihatsu Luxio 1.5 XA/T (2016) – Rp 135.000.000
- Mobil Suzuki XL7 415F GX 4×2 M/T (2020) – Rp 179.000.000
- Mobil Hyundai H-1 Minibus (2017) – Rp 300.000.000
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
AKU AKU AKU. HARTA BERGERAK LAINNYA
Total: Rp 8.000.000
IV. SURAT BERHARGA
Total: Rp0
V. KAS DAN SETARA KAS
Total: Rp 114.857.704
VI. HARTA LAINNYA
Total: Rp0
Total Harta Kekayaan
Rp 15.729.857.704
Pelaporan ini menjadi salah satu bentuk transparansi yang diharapkan dari setiap pejabat negara, sekaligus mencerminkan komitmennya dalam menjalankan amanah baru sebagai anggota DPD RI.
Baca juga: KPK mengingatkan para pejabat baru penuhi kewajiban LHKPN
Baca juga: KPK catat 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri-wakil menteri
Baca juga: Kemarin, pejabat wajib lapor LHKPN hingga bukti Sandra Dewi
Pewarta: Allisa Luthfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024